GBHO

GARIS-GARIS BESAR HALUAN ORGANISASI (GBHO)
IKATAN MAHASISWA MUHAMMADIYAH
PERIODE 2010-2012


BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
  1. Bahwa Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) sebagai bagian dari Angkatan Muda Muhammadiyah (AMM), memiliki posisi yang strategis dalam rangka membangun tradisi pembaharuan Muhammadiyah. Dengan basis kekuatan yang berada di kampus-kampus baik PTM maupun non PTM, menjadikan IMM sebagai organisasi otonom (Ortom) Muhammadiyah yang diharapkan dapat memenuhi kebutuhan kader-kader akademis Muhmmadiyah masa depan. Posisi ini meniscayakan IMM untuk selalu melakukan reorientasi dan penajaman visi, misi, peran, agenda, strategi, metode serta teknik gerakan. Dalam arti lain, IMM perlu melakukan penguatan gerakan, baik dari segi landasan pemikiran maupun program aksinya.
  2. Bahwa IMM sebagai bagian dari generasi muda Islam perlu mengambil peran lebih besar dalam gerakan kultural partisipatoris yang selalu terlibat dengan secara intensif dalam mengambil peran-peran sosial, baik di wilayah infrastruktur maupun suprastruktur. Populasi kuantitatif umat yang masih belum diimbangi dengan posisi kualitatif menjadi tanggung jawab IMM bersama generasi muda Islam lainnya untuk menyiapkan sumber daya manusia yang berkualitas dan kompetitif. Karenanya dibutuhkan formulasi strategi dan taktik yang tepat untuk berhadapan dengan banyaknya tantangan yang dihadapi umat kini dan masa depan.
  3. Bahwa IMM sebagai bagian dari generasi muda bangsa Indonesia tak bisa mengelakkan diri dari berbagai kejadian, kecenderungan, dan perubahan yang mewarnai kehidupan bangsa Indonesia baik dalam kerangka pemenuhan kebutuhan nasional maupun konsekuensi interaksi antar bangsa. Oleh karena itu, IMM dituntut untuk memiliki kemampuan yang tepat dalam memberikan jawaban terhadap dinamika bangsa Indonesia dalam berbagai sektor diantaranya; ekonomi, politik, sosial, hankam, hukum, kemasyarakatan, lingkungan dan sebagainya. Keniscayaan ini menjadi sangat vital karena IMM bersama generasi muda lainnya adalah tumpuan harapan pelanjut nasib bangsa. Karena itu IMM perlu segera melakukan antisipasi dan perencanaan strategis yang tepat dalam memainkan perannya untuk pemenangan masa depan.
B.    Pengertian
  1. Garis-Garis Besar Haluan Organisasi (GBHO) IMM adalah pernyataan kehendak IMM yang ditetapkan oleh Muktamar. Didalamnya merupakan rangkaian kebijakan dan program yang menyeluruh, terarah, dan terpadu yang berlangsung secara terus menerus dalam rangka mewujudkan tujuan IMM yaitu terbentuknya akademisi muslim yang berakhlak dalam rangka mencapai tujuan Muhammadiyah.
  2. Pola Dasar Kebijakan, adalah dasar-dasar yang dijadikan landasan disusun dan dilaksanakannya suatu kebijakan (program), sehingga pelaksanaannya mengarah pada tercapainya tujuan IMM.
  3. Pola Umum Kebijakan Jangka Panjang, adalah pedoman kebijakan dalam jangka waktu lima kali periode Muktamar, yang disusun sebagai arah dari penyusunan dan pelaksanaan kebijakan atau program jangka pendek secara bertahap yang akan mengarah pada tercapainya tujuan IMM.
  4. Kebijakan IMM Periode Muktamar adalah suatu pedoman yang disusun sebagai arah kebijakan atau program dalam satu periode Muktamar.
  5. Pelaksanaan Kebijakan dan Program adalah garis-garis pokok tindakan yang mengandung alternatif rencana program dalam mencapai tujuannya.

C.    Maksud dan Tujuan
Maksud dan tujuan ditetapkannya Garis-Garis Besar Haluan Organisasi IMM adalah untuk memberikan arah bagi pelaksanaan usaha-usaha IMM, yang pada pokoknya diwujudkan dalam bentuk Kebijakan dan Program IMM. Sehingga dapat mencapai maksud dan tujuan IMM sesuai dengan situasi dan kondisi yang dihadapi menurut keberadaan dan kemampuan IMM sendiri.

D.    Landasan Kebijakan
Kebijakan IMM berdasarkan pada :
1.    Al-Qur’an dan As-Sunnah.
2.    Kaidah Organisasi Otonom Muhammadiyah.
3.    Keputusan dan Program Muhammadiyah.
4.    Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga IMM.
5.    Keputusan Muktamar IMM yang masih berlaku.
6.    Keputusan Dewan Pimpinan Pusat.

E.    Sistematika
Penyusunan Garis-Garis Besar Haluan Organisasi IMM mengandung sistematika sebagai berikut:
BAB I    :    Pendahuluan yang memaparkan tentang Latar Belakang Permasalahan, Pengertian-Pengertian tentang Garis-Garis Besar Haluan Organisasi, Pola Dasar Kebijakan, Pola Umum Kebijakan Jangka Panjang, Kebijakan IMM Periode Muktamar, dan Pelaksanaan Kebijakan dan Program. Serta memuat Maksud dan Tujuan, Landasan Kebijakan, dan Sistematika.
BAB II         :    Pola Dasar Kebijakan memaparkan tentang Makna dan Hakikat Kebijakan, Tujuan Kebijakan, Prinsip-Prinsip Kebijakan, Sasaran Kebijakan, serta Modal Dasar dan Faktor Dominan.
BAB III    :    Pola Umum Kebijakan Jangka Panjang memaparkan tentang Latar Belakang Permasalahan, Arah Kebijakan Jangka Panjang dan Sasaran.
BAB IV    :    Kebijakan IMM Periode Muktamar memaparkan tentang sasaran Program, Prioritas, dan Uraian.
BAB V    :    Memuat tentang Pelaksanaan Kebijakan dan Program yang memaparkan tentang Prinsip Pengorganisasian Program serta Pengorganisasian dan Pelaksanaan Program di tingkat Daerah, Cabang dan Komisariat.
BAB VI    :    Penutup.

BAB II
POLA DASAR KEBIJAKAN

A.    Makna dan Hakikat Kebijakan IMM
Pola Dasar Kebijakan IMM memberikan dasar-dasar bagi kebijakan IMM dalam upaya mewujudkan tujuan IMM. 
Pola dasar kebijakan IMM memuat tentang tujuan kebijakan, prinsip-prinsip kebijakan, sasaran kebijakan serta modal dasar dan faktor dominan. Oleh karena itu, makna dan pola dasar kebijakan IMM adalah penegasan dari tujuan IMM dalam bentuk penjabaran komponen-komponen yang mendasari serta berpengaruh bagi upaya pencapaian tujuan IMM.
Sedangkan hakikat pola dasar kebijakan IMM adalah wujud nyata dari upaya yang dilakukan secara bersama-sama dalam suatu kerjasama antara pimpinan dan anggota IMM untuk mencapai tujuan IMM.

B.    Tujuan Kebijakan IMM
Tujuan kebijakan IMM diarahkan pada tercapainya tujuan IMM yaitu terbentuknya akademisi Islam yang berakhlak mulia dalam rangka mencapai tujuan Muhammadiyah.

C.    Prinsip-prinsip Kebijakan IMM
Untuk mencapai tujuan IMM maka setiap kebijakan atau program yang dilaksanakan hendaknya didasarkan atas prinsip-prinsip:

1.    Prinsip Tujuan
Ialah bahwa segala usaha dan program senantiasa mengacu pada pencapaian tujuan IMM yaitu terbentuknya akademisi Islam yang berakhlak mulia. Dengan demikian segala sesuatunya dilakukan bukan secara spontanitas insidental, melainkan sebagai bagian dari upaya pencapaian tujuan itu sendiri.
2.    Prinsip Kekaderan
Ialah bahwa segala kegiatan yang dilakukan merupakan pencerminan dari arena didik diri dalam mempersiapkan dan melatih kader-kader yang terlatih dan berkualitas yang diproyeksikan sebagai kader pimpinan bagi persyarikatan, umat dan bangsa. Target kualifikasi profil kader yang dituju dalam keseluruhan proses IMM adalah kader yang memiliki trikopetensi (spiritualitas, humanitas dan intelektualitas)
3.    Prinsip Dakwah
Ialah bahwa aktivitas IMM dalam memerankan dirinya di tengah-tengah masyarakat adalah cerminan dari upaya dakwah Islam amar ma’ruf nahi munkar. Dakwah adalah landasan gerakan IMM dalam melakukan rekayasa kehidupan menuju pencerahan kualitas hidup manusia di dunia dan akhirat.
4.    Prinsip Kebersamaan
Bahwa segala bentuk program dan pilihan kebijakan IMM merupakan hasil kehendak dan orientasi cita-cita seluruh bagian warga Ikatan. Kolektivitas dan kolegialitas adalah watak Ikatan dalam mengemban misi untuk mencapai tujuan bersama dalam model “tim kerja” dan “kerja tim” bagi program kerja Ikatan.
5.    Prinsip Keseimbangan
Bahwa pilihan gerakan IMM merupakan wujud apresiasi yang seimbang dalam pemenuhan peran keagamaan, keilmuan dan kemasyarakatan.
6.    Prinsip Relevansi
Bahwa kebijakan dan program kegiatan IMM adalah serangkaian aktivitas yang dilaksanakan untuk memberikan pemenuhan kebutuhan yang relevan dengan sikap, watak dan kebutuhan warga Ikatan yaitu mahasiswa.
7.    Prinsip Kesinambungan
Bahwa kegiatan-kegiatan IMM dalam setiap struktur pimpinan senantiasa memperhatikan kebutuhan jangka panjang dan kesinambungan gerakan.
8.    Prinsip Kemajuan atau Progresifitas
Bahwa segala bentuk program, kegiatan, maupun pilihan kebijakan IMM senantiasa diambil sebagai usaha IMM ke arah yang lebih baik, lebih progresif dan mencerahkan bagi persyarikatan, umat dan bangsa.
       9.    Prinsip independensi
Segala  bentuk aktifiatas IMM tidak berafiliansi dengan partai politik manapun serta tidak berpolitik praktis  

D.    Sasaran Kebijakan IMM

1.    Sasaran Personal
Yaitu sasaran yang menyangkut pembinaan dan pengembangan kepribadian serta sumber daya mahasiswa, baik secara lahiriyah maupun bathiniyah. Untuk itu, pembinaan dan pengembangan aspek lahiriyah diarahkan pada:
a.    Terbinanya kualitas kader dan pimpinan IMM yang terlatih dan terampil dalam menjalankan perannya di tengah-tengah masyarakat sesuai dengan spesifikasi program, keahlian dan pilihan kerjanya.
b.    Terbinanya kualitas kader dan pimpinan IMM yang mampu menampilkan daya tarik yang tepat bagi generasi muda, khususnya mahasiswa untuk terlibat dalam aktivitas Ikatan.
c.    Terbinanya kualitas kader dan pimpinan yang cakap menjalankan organisasi sehingga memenuhi standar kualitas anggota dan pimpinan yang memenuhi aturan konstitusi Ikatan.

Adapun pembinaan dan pengembangan bathiniyah diarahkan pada:
a.    Tercapainya kualitas kader dan Pimpinan IMM yang siap menampilkan diri sebagai seorang muslim kaffah  dalam seluruh tindakannya.
b.    Terciptanya kualitas kader dan pimpinan IMM yang mampu mencerminkan akhlakul karimah dalam kehidupan sehari-harinya.
c.    Terciptanya kualitas kader dan pimpinan IMM yang siap berjuang dan berani menghadapi segala macam tantangan dalam kehidupannya, baik dalam rangka pengambilan peran institusional maupun dalam pemenuhan kualifikasi personalnya.
d.    Terciptanya kader dan pimpinan IMM yang memiliki tingkat pemahaman yang tepat tentang fungsi dan perannya dalam membangun cita-cita Ikatan menuju masyarakat utama adil dan makmur yang diridhoi Allah.

2.    Sasaran Institusional

Yakni sasaran yang menyangkut pembinaan dan pengembangan organisasi, baik di dalam (intern) maupun ke luar (ekstern). Pembinaan dan pengembangan yang bersifat internal diarahkan pada penataan, pelaksanaan serta pengawasan organisasi, sehingga secara bertahap akan dicapai keadaan sebagai berikut:
a.    Terbinanya mental pimpinan dan mekanisme kerja kepemimpinan sehingga secara bertahap akan terwujud suasana tata kepemimpinan yang baik.
b.    Terbinanya administrasi organisasi dan atau mekanisme keorganisasian sehingga secara bertahap akan terwujud suasana tata keorganisasian yang baik.
c.    Terbinanya program dan kegiatan sehingga secara bertahap akan terwujud suasana tata kegiatan yang baik.

Pembinaan dan pengembangan organisasi yang bersifat eksternal diarahkan pada pemantapan organisasi secara bertahap sehingga tercapai suasana sebagai berikut:
a.    Terbinanya kepemimpinan IMM yang tertib, baik vertikal maupun horisontal dalam rangka pelaksanaan program untuk mencapai tujuan IMM.
b.    Terbinanya peran aktif IMM sebagai organisasi otonom Muhammadiyah dalam meningkatkan fungsinya sebagi pelopor, pelangsung dan penyempurna cita-cita dan gerakan Muhammadiyah serta dapat bekerja sama dengan AMM lainnya.
c.    Terbinanya peran aktif IMM sebagai salah satu organisasi atau gerakan mahasiswa Muslim yang mampu menghimpun dan menyalurkan serta mengembangkan aspirasi, minat dan bakat mahasiswa muslim.
d.    Terbinanya peran aktif IMM sebagai salah satu ormas kepemudaan di tengah-tengah dinamika kancah kehidupan kepemudaan dan kebangsaan.
e.    Terjalinnya komunikasi mutualistik IMM dengan pemerintah serta lembaga OKP-OKP lainnya.

E.    Modal Dasar dan Faktor Dominan

1.    Modal Dasar
Modal dasar merupakan potensi obyektif lingkungan IMM yang menjadi modal pertama untuk menggerakkan dan berjuang untuk organisasi. Modal Dasar IMM dalam kiprahnya adalah :
a.    Para mahasiswa Perguruan Tinggi Muhammadiyah yang tersebar di seluruh Indonesia.
b.    Para mahasiswa yang berada di perguruan tinggi negeri dan perguruan tinggi lainnya yang menyetujui maksud dan tujuan IMM.
c.    Karakteristik umum mahasiswa sebagai generasi muda potensial yang memiliki potensi dasar aqidah Islam yang menjadi sumber motivasi, kompetensi dasar kemanusiaan dan intelektual.

2.    Faktor-Faktor Dominan
a.    Berdirinya perguruan tinggi Muhammadiyah yang tersebar di seluruh Indonesia.
b.    Tersebarnya alumni dan jaringan IMM baik secara personal maupun institusional di dalam tubuh persyarikatan maupun di luar persyarikatan.
c.    Tersedianya sumber dana yang potensial dari anggota-anggotanya baik yang berada di lingkungan perguruan tinggi Muhammadiyah maupun perguruan tinggi lainnya.
d.    Kerjasama dan dukungan dari berbagai organ-organ institusi lain di luar Muhammadiyah yang tidak mengikat.

BAB III
POLA UMUM KEBIJAKAN JANGKA PANJANG

Berdasarkan pada Pola Dasar Kebijakan, maka disusun Pola Umum Kebijakan Jangka Panjang yang meliputi 5 (lima) periode Muktamar (Muktamar XIV s.d. XVIII), sebagai upaya mengarahkan dan melaksanakan pembinaan kader dalam pengertian seluas-luasnya menuju tercapainya tujuan IMM.

A.    Latar Belakang

Perkembangan zaman yang semakin mengarah kepada terbentuknya budaya global dalam berbagai sektor telah menarik sedemikian rupa seluruh komponen masyarakat untuk terlibat di dalamnya. Kecenderungan globalisasi dalam berbagai aspek kehidupan membawa dampak negatif dan positif dalam setiap muatan yang ditawarkannya.

Dalam keadaan demikian seluruh komponen masyarakat dan bangsa yang memiliki kapabilitas tinggi akan mampu menjadi subyek penentu yang memenangkan seluruh penawaran alternatif pemenuhan kebutuhan manusia dan orientasi hidupnya. Sebaliknya institusi dan komponen masyarakat serta bangsa yang tidak memiliki kapabilitas tinggi akan menjadi obyek sasaran pasar dunia dengan segala konsekuensinya.

Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) sebagai institusi sosial-intelektual memiliki tingkat kemungkinan yang sangat  besar untuk terlibat dalam kancah globalisasi yang terjadi. IMM sebagai Social Movement dapat memainkan peran strategisnya dalam arena kehidupan global. Diharapkan tingkat kemampuan IMM mampu memberikan penawaran serta tanggapan terhadap setiap tantangan yang dihadapi.

Secara umum IMM akan semakin berperan bila ditopang oleh dua sisi kekuatan yang berjalan secara simultan dalam gerakannya. Kekuatan pertama merupakan daya tahan institusional yang dibangun secara sistematik dalam keseluruhan perangkat internalnya. Kekuatan kedua merupakan kemampuan Ikatan dalam membangun citra diri memainkan peranan di tengah-tengah persaingan yang tengah dan sedang berlangsung.

Hal ini harus dijawab dengan pemilihan aktivitas yang secara programatik dituangkan dalam kebijakan dan programnya. Program yang sistematik akan memberikan visi dan arah yang jelas terhadap perjalanan organisasi dalam setiap periode kepemimpinannya.

Maka disusunlah pola umum kebijakan jangka panjang yang akan menjadi panduan kegiatan IMM selama 10 tahun kedepan yang diterjemahkan dalam pilihan (prioritas) program jangka pendek per-Muktamar.

B.    Arah Kebijakan Jangka Panjang

1.    Program jangka panjang dilaksanakan dalam rangka terciptanya akademisi Islam yang berakhlaq mulia dalam rangka mencapai tujuan Muhammadiyah, yaitu menegakkan dan menjunjung tinggi ajaran Islam sehingga terwujud masyarakat Islam yang sebenar-benarnya.
2.    Program jangka panjang dilaksanakan secara bertahap, berencana dan berkesinambungan diarahkan untuk mencapai maksud dan tujuan IMM yang lebih progresif.
3.    Program IMM jangka panjang ditetapkan selama 5 (lima) kali pelaksanaan Muktamar IMM yang dilaksanakan secara bertahap, berencana dan berkesinambungan melalui kebijakan per-periode Muktamar dari mulai periode Muktamar XIV sampai Muktamar XVIII. Masing-masing tahapan memiliki sasaran khusus dalam kerangka mencapai sasaran program jangka panjang.
4.    Dalam melaksanakan program jangka panjang, segala kemampuan dan potensi yang dimiliki anggota dan organisasi harus dimanfaatkan semaksimal mungkin disertai dengan kebijakan dan langkah-langkah strategis untuk meningkatkan dan mengembangkan kemampuan potensi tersebut.
5.    Pelaksanaan program jangka panjang mengandung prinsip keseimbangan antara pencapaian target dan proses. Artinya harus senantiasa memperhatikan dan mempertimbangkan situasi dan kondisi yang dihadapi oleh IMM diberbagai tingkatan, berkualitas dan berpotensi setempat dan proses yang melingkupi pelaksanaan program itu sendiri sehingga tidak berorientasi pada pencapaian hasil semata-mata.

C.    Sasaran Kebijakan

1.   Sasaran Utama

Sasaran utama program jangka panjang IMM diarahkan pada upaya perumusan visi dan peran sosial IMM memasuki abad XXI. Hal ini ditetapkan dalam rangka memantapkan keberadaan IMM demi tercapainya tujuan IMM

Rumusan program jangka panjang yang dimaksud merupakan strategi pembinaan dan tahapan secara sistematis yang diantaranya meliputi; konsolidasi organisasi, konsolidasi pimpinan, pemantapan institusi dan mekanisme organisasi, perluasan dan ekspansi organisasi, distribusi kader, kristalisasi internal dan kristalisasi eksternal.

Sasaran tersebut dilaksanakan secara bertahap, berencana dan berkesinambungan selama lima periode Muktamar:

a.    Periode Muktamar XIV
Diarahkan pada penguatan konsolidasi struktur dan ekspansi gerakan guna memperkuat jaringan organisasi, serta penguatan kemampuan organisasi menjadi institusi organik, yaitu institusi yang berperan aktif dalam merespon kondisi sosial masyarakat. Langkah ini didorong melalui penguatan institusi dan percepatan transformasi nilai berdasar identitas IMM, perbaikan manajemen, penguatan kapasitas gerakan serta restrukturisasi untuk mendukung gerakan berkesinambungan.
b.    Periode Muktamar XV
Diarahkan pada penguatan orientasi perkaderan, kemandirian kader dan organisasi. Langkah ini ditempuh guna mempersiapkan kader-kader berkualitas serta pemantapan struktur-struktur yang menjadi ujung tombak gerakan untuk memberikan kontribusi nyata bagi kemandirian bangsa. Pemantapan ini terfokus pada penguatan manajemen gerakan terutama di tingkat akar rumput. Posisi IMM yang merupakan “middle structure” dalam masyarakat menjadi bagian penting dalam menguatkan konsolidasi demokrasi di Indonesia. Fase ini menempatkan IMM sebagai lokomotif pendorong bagi kelompok-kelompok masyarakat untuk secara mandiri membuka akses atas hak-haknya.
c.    Periode Muktamar XVI
Diarahkan pada penguatan peran IMM dalam dinamika perkembangan persyarikatan dan kehidupan bernegara, sehingga  IMM dapat menjadi organisasi yang mantap dalam mendorong perubahan kebijakan publik di tiap lini bersama kelompok-kelompok masyarakat lainnya.
d.    Periode Muktamar XVII
Era keemasan setengah abad IMM dengan indikator: soliditas organisasi yang kokoh, dengan Integrasi peran IMM terhadap isu-isu yang berkaitan dengan “krisis eksistensi manusia”. Pada periode ini diprediksikan terjadinya perubahan besar atas kondisi di dunia yang mempengaruhi eksistensi manusia. Peran IMM adalah melakukan penguatan nilai dan mendorong kebijakan yang berbasis pada isu krisis, serta membuka jaringan lebih luas ke dunia internasional.
e.    Periode Muktamar XVIII
Melakukan transformasi kader ke berbagai lini secara sistemik, dengan memperteguh Gerakan IMM pada isu-isu keilmuan dan teknologi sehingga IMM menjadi bagian dunia yang lebih luas dari gerakan pemuda internasional dan memberikan kontribusi ide untuk perubahan di tingkat global.

2.    Sasaran Khusus

Sasaran khusus yang ingin dicapai dalam masing-masing bidang pelaksanaan kebijakan bidang adalah:

a.    Bidang Organisasi
Bidang organisasi diarahkan pada tercapainya struktur dan fungsi organisasi serta mekanisme kepemimpinan yang mantap dan mendukung gerakan Ikatan dalam mencapai tujuannya. Program konsolidasi gerakan IMM juga diarahkan pada terciptanya kekuatan gerak IMM baik kedalam maupun keluar sebagai modal penggerak bagi pengembangan gerakan IMM.
b.    Bidang Kader
Bidang Kader diarahkan pada penguatan tri kompetensi dasar yang secara dinamis mampu menempatkan diri sebagai pelaku perubahan sosial masyarakat.
c.    Bidang keilmuan
Diarahkan pada penguatan basis metodologi kader dan kultur keilmuan di semua lini.
d.    Bidang Media dan Pengembangan Teknologi
Diarahkan pada terciptanya media komunitas yang mumpuni, meningkatnya bargaining position dengan media dan menjadikan teknologi sebagai bagian integral dari pengembangan IMM.
e.    Bidang Hikmah
Bidang Hikmah diarahkan pada penguatan peran sosial-politik IMM di tengah kehidupan berbangsa dan bernegara, khususnya dalam peran serta sosial politik generasi muda. Pemetaan basis data sosial politik dan budaya, penguatan peran intelektual kader, laboratorium politik dengan pengayaan khazanah sosial politik dan budaya.
f.    Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Lingkungan Hidup
Diarahkan untuk menjadikan institusi IMM mampu melakukan penguatan-penguatan di masyarakat untuk terciptanya kemandirian.
g.    Bidang Sosial dan Ekonomi
Diarahkan pada pengembangan kapasitas kewirausahaan kader dan kemandiran organisasi secara ekonomi.
h.    Bidang Immawati
Diarahkan pada upaya penguatan penguatan jati diri dan peran aktif potensi sumber daya putri dalam transformasi sosial menuju masyarakat utama. Peran-peran ini berbasis pada paradigma adil gender.
i.    Bidang Dakwah
Bidang Dakwah diarahkan pada gerakan dakwah Islam bernuansa pencerahan dan menggembirakan masjid kampus sebagai basis gerakan dakwah IMM.



BAB IV
KEBIJAKAN IMM PERIODE MUKTAMAR XIV

A.    Sasaran dan Prioritas Kebijakan
Prioritas kebijakan periode Muktamar XIV dititkberatkan kepada penguatan basis institusi dan kader yang dapat memberikan manfaat nyata di tengah-tengah masyarakat, dengan melakukan agenda-agenda strategis mengenai isu-isu kontemporer, yang memberikan imbas langsung kepada masyarakat dalam usaha mencapai kehidupan masyarakat yang utama.

B.    Uraian Kebijakan Program
1.    Bidang Organisasi
a.    Menciptakan mekanisme kontrol dan  keamanan organisasi.
b.    Meningkatkan kapasitas manajemen organisasi.
c.    Mengawal tertib organisasi.
d.    Menguatkan kemampuan dokumentasi organisasi, penelusuran dan penjagaan dokumen-dokumen penting organisasi.
e.    Bersama bidang lain yang terkait, menciptakan system database kader berbasis teknologi.
2.    Bidang Kader
a.    Percepatan perkaderan ke tingkat grassroot internal.
b.    Mendorong terbentuknya korps Instruktur hingga ke cabang di semua daerah.
c.    Paradigma perkaderan diarahkan kepada paradigma perkaderan berbasis realitas dan sensitif gender.
3.    Bidang Hikmah
a.    Menguatkan konsolidasi gerakan di tingkat internal dalam merespon isu-isu nasional.
b.    Meningkatkan bargaining power IMM dalam rangka mempengaruhi kebijakan.
c.    Menindaklanjuti lembaga sustain di bidang Hikmah yang concern ke advokasi .
d.    Mendorong kultur aktivitas gerakan berdasar analisis dengan data dan metodologi yang lebih baik.
e.    Penguatan kapasitas gerakan kader  terfokus pada kapasitas analisis dan strategi sosial-politik.
4.    Bidang Keilmuan
a.    Mendorong terciptanya kantong-kantong intelektual kader.
b.    Menguatkan kapasitas dan memperkaya  metodologi kader.
c.    Mendorong terciptanya kantong-kantong integrasi antara disiplin ilmu akademis dengan gerakan IMM.
5.    Bidang Media dan Pengembangan Teknologi
a.    Menciptakan media komunitas yang mumpuni.
b.    Melakukan bargaining power dengan media lainnya.
c.    Menciptakan kultur menulis di IMM.
d.    Menciptakan kultur penggunakan teknologi mutakhir dalam gerakan IMM, dalam hal ini termasuk peningkatan kapasitas kader terhadap teknologi.
e.    Bersama bidang organisasi menciptakan database kader yang mumpuni dan efektif.
6.    Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Lingkungan hidup
a.    Mendorong terbentuknya lembaga berkelanjutan di bidang pemberdayaan masyarakat dan lingkungan hidup.
b.    Menguatkan kapasitas analisis dan gerakan kader dalam pemberdayaan masyarakat.
c.    Membuat konsep fokus pemberdayaan IMM untuk masyarakat dan lingkungan hidup.
d.    Membuat konsep untuk mendorong masyarakat agar melestarikan lingkungan hidup.
7.    Bidang Sosial Ekonomi
a.    Menguatkan serta mengembangkan Badan Usaha Milik Ikatan menjadi lembaga berkelanjutan dengan pengelolaan profesional.
b.    Menjalin kemitraan ikatan dengan lembaga-lembaga pemerintahan dalam hal sosial ekonomi.
8.    Bidang IMMawati
a.    Implementasi Grand Design IMMawati yang disahkan Tanwir IMM 2009.
b.    Melakukan pengarusutamaan gender di tubuh internal IMM.
c.    Melakukan respon terhadap isu-isu kemanusiaan dengan basis paradigma adil gender.
d.    Menciptakan database kader yang baik dan mekanisme transfer kader yang efektif dari IMMawati ke ortom lainnya.
e.    Penguatan IMMawati.
9.    Bidang Dakwah
a. merevitalisasikan gerakan dahwah jamaah sesuai dengan kearifan lokal.
b. pemetaan potensi kader da’i terhadap tuntunan pergumalan dakwah kampus.
c. mendayagunakan masjid sebagai basis gerakan dakwah.
d. mendorong terjadinya gerakan tajdid di seluruh kampus.
e. membentuk laboraturium dai ikatan.
10.    Bidang Seni Budaya dan Olahraga
a. menciptakan wadah untuk mengaplikasikan bakat dan seni.
b. mampu menampung bakat dan potensi kader ikatan.
c. merespon dan memfilter budaya asing yang masuk ketanah air.
  
BAB V
PELAKSANAAN KEBIJAKAN DAN PROGRAM
(Startegi pengembangan dan Implementasi Program Secara Nasional)

Kebijakan Program IMM merupakan perincinan dari Pola Dasar Kebijakan dan Pola Umum Kebijakan Jangka Panjang IMM yang dalam pelaksanakannya melibatkan seluruh tingkatan pimpinan dan kader IMM.

Keterlibatan seluruh bagian sumber daya Ikatan dalam rangka merealisasikan kebijakan program merupakan modal utama terwujudnya aktifitas organisasi yang mandiri, mantap dan sistematis.

Orientasi pelaksanaan program tidak terlepas dari muatan-muatan prinsip-prinsip seperti yang telah ditetapkan dimuka. Akselerasi dan apresiasi pimpinan terhadap pelaksanaan program menjadi hal yang penting yang harus diperhatikan. Dengan ini diharapkan dinamika organisasi dalam menerjemahkan program sesuai kepentingan dan kebutuhan masing-masing pimpinan akan semakin meningkat.

Merupakan sesuatu yang ideal jika Muktamar hanya memutuskan tentang program pada level policy, yakni jenis program (rencana kegiatan) yang benar-benar prioritas atau bahkan unggulan disertai dengan kondisi tujuan atau capaian yang ingin diwujudkan dalam periode tertentu. Adapun jenis kegiatannya ditentukan oleh Dewan Pimpinan Pusat sesuai target, dukungan dana dan fasilitas, serta perencanaan kegiatan yang dilakukan. Dengan demikian, selain program bersifat strategis dan realistis, juga akan melahirkan perkembangan pada setiap periode secara lebih jelas dan signifikan.

A.    Prinsip Pengorganisasian Program
Program IMM dikembangkan berdasarkan beberapa prinsip pengorganisasian dan pelaksanaan program sebagai berikut:
1.    Program IMM hasil Muktamar XIV merupakan program nasional yang menjadi acuan umum bagi kewenangan, kepentingan dan kondisi masing-masing.
2.    Menentukan prioritas program pada setiap bidang, yakni memilih jenis-jenis program dalam bentuk kegiatan yang telah ditetapkan untuk diutamakan pelaksanaannya dalam periode ini.
3.    Menentukan atau memilih program unggulan, yakni program yang paling utama dan secara signifikan dapat membawa kemajuan atau perubahan yang luas dan dalam bagi IMM.
4.    Perlu mekanisme baku mengenai program kerjasama, sehingga program ini selain terintegrasi dengan program IMM yang telah ada juga tidak bersifat ad hoc. Kebijakan ini penting agar program kerjasama dapat dikelola dengan tersistem dan membawa kemaslahatan atau kemajuan bagi IMM.
5.    Dalam melaksanakan program dan kegiatan hendaknya dikembangkan secara lebih teratur dan tersistem mengenai monitoring dan evaluasi, selain pelaporan yang bersifat rutin, sehingga selalu dapat terkonsolidasikan dan terkendali dengan baik. Terutama adanya “chek-list” bulanan atau dwi bulanan terhadap program atau kegiatan yang telah atau belum dilaksanakan disetiap tingkatan pimpinan IMM.
6.    Pelaksanaan program sangat memerlukan dana, selain sumberdaya dan infrastruktur lainnya, karena itu bagaimana mobilisasi dana dapat dilakukan pada setiap tingkatan pimpinan sehingga tidak mengalami kendala dalam pemasukan dan pendayagunaanya. Karena permasalahan klasik selama ini dari pusat sampai komisariat adalah sumber dana yang terbatas sedangkan alokasi cukup banyak.

B.    Pengorganisasian dan pelaksanaan program di tingkat Daerah
1.    Rumusan program IMM di tingkat daerah diputuskan dalam Musyawarah Daerah, yaitu berupa “Program Daerah IMM” per periode, yang materinya bersifat kebijakan umum sebagai pelaksanaan kebijakan program nasional di masing-masing daerah yang disesuaikan dengan kewenangan, kreatifitas, kepentingan dan kondisi setempat.
2.    Dewan Pimpinan Daerah bertanggung jawab dalam memonitor pengorganisasian dan pelaksanaan program di daerah sesuai denga mekanisme organisasi.
3.    Program tingkat daerah disusun dengan mengacu program nasional IMM dan lebih diarahkan pada hal-hal berikut:
a.    Relevansi program dengan potensi dan permasalahan di daerah yang bersangkutan.
b.    Pembinaan dan pengembangan organisasi di tingkat provinsi guna mempertahankan eksistensi IMM di grass root.
c.    Mencantumkan target yang akan dicapai selama satu periode dan target tri atau catur wulan.

c.    Pengorganisasian dan pelaksanaan program di tingkat Cabang
1.    Rumusan program IMM di tingkat Cabang diputuskan dalam Musyawarah Cabang, yaitu berupa “Program Cabang IMM” per periode, yang materinya bersifat kebijakan umum sebagai pelaksanaan kebijakan program nasional dan daerah di masing-masing cabang yang disesuaikan dengan kewenangan, kreatifitas, kepentingan dan kondisi setempat.
2.    Pimpinan Cabang bertanggung jawab dalam memonitor pengorganisasian dan pelaksanaan program di cabang sesuai denga mekanisme organisasi.
3.    Program tingkat cabang disusun dengan mengacu program nasional dan daerah IMM dan lebih diarahkan pada hal-hal berikut:
a.    Relevansi program dengan potensi dan permasalahan di di tingkat Kota atau Kabupaten yang bersangkutan.
b.    Pembinaan dan pengembangan kaderisasi sehingga tercipta kader yang tangguh dan militan.
c.    Mencantumkan target yang akan dicapai selama satu periode dan target tri atau catur wulan.

d.    Pengorganisasian dan pelaksanaan program di tingkat Komisariat
1.    Rumusan program IMM di tingkat Komisariat diputuskan dalam Musyawarah Komisariat, yaitu berupa “Program Komisariat IMM” per periode, yang materinya bersifat kebijakan umum sebagai pelaksanaan kebijakan program nasional dan daerah serta cabang di masing-masing komisariat yang disesuaikan dengan kewenangan, kreatifitas, kepentingan dan kondisi setempat
2.    Pimpinan komisariat bertanggung jawab dalam memonitor pengorganisasian dan pelaksanaan program di komisariat sesuai denga mekanisme organisasi
3.    Program tingkat komisariat disusun dengan mengacu program nasional IMM, daerah dan cabang IMM dan lebih diarahkan pada hal-hal berikut:
a.    Relevansi program dengan potensi dan permasalahan di di tingkat komisariat yang bersangkutan.
b.    Pembinaan dan pengembangan intelektual kader di tingkat komisariat. Dalam hal ini diharapkan hasil yang diperoleh dari pelaksanaan program dapat menambah keilmuan dan intektualitas kader.
c.    Mencantumkan target yang akan dicapai selama satu periode dan target tri atau catur wulan.
 
BAB VI
PENUTUP

Garis-Garis Besar Haluan Organisasi ini disusun untuk menjadi acuan gerakan Ikatan di setiap struktur kepemimpinan dalam menjalankan aktivitasnya. Dengan panduan GBHO diharapkan keserasian gerak Ikatan secara nasional dapat diwujudkan. Hal ini akan mendukung percepatan dinamika organisasi mendekati tujuan terbentuknya akademisi Islam yang berakhlak mulia dalam rangka terwujudnya masyarakat Islam yang sebenar-benarnya.

Ditetapkan di             : Bandung Barat
Tanggal                 : 25 April 2010
Bertepatan dengan tanggal     :